1. Pengertian Carding
Carding merupakan salah satu tindak kriminal atau kejahatan yang dilakukan secara online. Carding adalah cara berbelanja dengan menggunakan kartu kredit dari orang yang tidak kita kenal yang diperoleh secara ilegal. Banyak kasus carding yang dilakukan oleh orang indonesia ke luar negeri. Dengan adanya hal-hal seperti itu, kasus belanja online ke luar negeri yang menggunakan alamat IP dari indonesia di blokir.
Carding merupakan kejahatan kriminal yang sering dilakukan dan mudah untuk dilakukan. Dengan canggihnya berbagai teknologi saat ini, akan mendorong adanya carding jika kebijakan berbelanja online di seluruh dunia tidak ditetapkan aturan dan berbagai kebijakannya. Dengan adanya kebijakan yang berlaku bisa meminimalisir adanya kejahatan carding. Carding merupakan tindak kejahatan yang sangat merugikan orang lain. Banyak pihak yang bisa dirugikan dengan adanya sistem carding. Kejahatan seperti carding bisa dilakukan oleh siapa saja yang paham akan penggunaan carding.
2. Cara Kerja Carding
a. Mencari kartu kredit yang masih valid
Target utama yang harus ada ketika akan melakukan carding adalah harus ada target kartu kredit yang akan digunakan. Dengan adanya kartu kredit yang masih valid, bisa digunakan untuk melancarkan kegiatan carding. Adanya kartu kredit yang valid akan membuat carder dengan bebas untuk melakukan kegiatannya.
a. Mencari kartu kredit yang masih valid
Target utama yang harus ada ketika akan melakukan carding adalah harus ada target kartu kredit yang akan digunakan. Dengan adanya kartu kredit yang masih valid, bisa digunakan untuk melancarkan kegiatan carding. Adanya kartu kredit yang valid akan membuat carder dengan bebas untuk melakukan kegiatannya.
b. Mencari target Marketplace atau toko online
Target toko online yang akan dijadikan sasaran kegiatan carding harus dicari terlebih dahulu. Dengan adanya target toko online, anda sebagai carder sudah memiliki gambaran akan membeli produk apa. Dengan adanya hal tersebut akan membuat usaha anda dalam melakukan carding dapat berjalan dengan lancar.
c. Mencari target pembelajaran dalam hal produk apa yang ingin dibeli
c. Mencari target pembelajaran dalam hal produk apa yang ingin dibeli
Target apa yang harus anda beli dengan bertransaksi menggunakan carding adalah hal yang biasanya sudah dipikirkan oleh carder. Dengan adanya hal tersebut, carder akan memiliki gambaran yang jelas akan membeli produk yang seperti apa.
d. Memasukkan data pembayaran dengan menggunakan kartu kredit tersebut
d. Memasukkan data pembayaran dengan menggunakan kartu kredit tersebut
Setelah carder mengetahui produk apa yang akan dibelinya, carder hanya perlu melakukan transaksi pembelian dan memasukkan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Dengan melakukan hal tersebut, carder akan dengan mudah untuk melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan kartu kredit yang diperoleh secara ilegal.
3. Dampak dari Carding
1. Kehilangan uang secara misterius
2. Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder
3. Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit
4. Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan di negara ini
4. Contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia
1. Pada Maret 2013, Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat. Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika,” kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
2. Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.
Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.
https://www.youtube.com/watch?v=5JCZxTxcECg
SUMBER PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar